Kamis, 18 Januari 2018

Klasifikasi penggabungan usaha dari segi hubungan antar perusahaan dan Alasan-alasan penggabungan usaha

- Klasifikasi penggabungan usaha dari segi hubungan antar perusahaan yang melakukannya;

    Pengertian Penggabungan Usaha
        Dunia usaha semakin lama semakin berkembang dan persaingan dalam jenis produk, mutu produk,
     maupun pemasarannya semakin ramai dan ketat sehingga seringkali timbul persaingan yang tidak sehat dan saling mengalahkan.

    Untuk mengatasi adanya saling merugikan antara perusahaan yang satu dengan perusahaan yang lain,
    perlu kiranya diadakan suatu bentuk kerja sama yang saling menguntungkan. Salah satu bentuk kerjasama
    yang dapat ditempuh adalah dengan melalui penggabungan usaha antara dua atau lebih perusahaan
     dengan perusahaan yang lain baik yang sejenis maupun yang tidak sejenis.

    -Berdasarkan pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) No. 22 paragraf 08 tahun 1999 :
        ”Penggabungan usaha (business combination) adalah pernyataan dua atau lebih perusahaan yang terpisah menjadi satu entitas ekonomi
     karena satu perusahaan menyatu dengan (uniting wiith) perusahaan lain atau memperoleh kendali (control) atas aktiva dan operasi perusahaan lain”

    -Sedangkan menurut Hadori Yunus (1981 : 224), pengertiannya adalah sebagai berikut :
        ”Penggabungan badan usaha adalah usaha untuk menggabungkan suatu perusahaan dengan satu atau lebih perusahaan lain
     ke dalam satu kesatuan ekonomis.”

    Dari definisi di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa penggabungan usaha merupakan usaha pengembangan
    atau perluasan perusahaan dengan cara menyatukan perusahaan dengan satu atau lebih perusahaan lain
     menjadi satu kesatuan ekonomi.

    Jenis dan bentuk penggabungan usaha
    a. Jenis-jenis penggabungan usaha
    Berdasarkan PSAK No. 22 paragraf 08 tahun 1999, terdapat dua jenis penggabungan usaha yaitu :
    1) Akuisisi (acquisition) adalah suatu penggabungan usaha dimana salah satu perusahaan, yaitu pengakuisisi (acquirer)
        memperoleh kendali atas aktiva netto dan operasi perusahan yang diakuisisi (acquiree),
         dengan memberikan aktiva tertentu, mengakui suatu kewajiban, atau mengeluarkan saham.
    2) Penyatuan kepemilikan (uniting of interest/pooling of interest) adalah suatu penggabungan usaha dimana para pemegang saham perusahaan
         yang bergabung bersama-sama menyatukan kendali atas seluruh, atau secara efektif seluruh aktiva neto
        dan operasi kendali perusahaan yang bergabung tersebut dan selanjutnya memikul bersama segala resiko
         dan manfaat yang melekat pada entitas gabungan, sehingga tidak ada pihak yang dapat diidentifikasi sebagai perusahaan pengakuisisi (acquirer)

-   Alasan-alasan penggabungan usaha;
   
    a.Cost Advantage ( Manfaat Biaya )
        Lebih murah bagi perusahaan untuk memperoleh fasilitas yang dibutuhkan melalui penggabungan dibandingkan melalui pengembangan.
         Hal ini benar, terutama pada priode inflasi. Pengurangan biaya riset dan pengembangan.
    b.Lower Risk (Resiko Lebih Rendah)
        Membeli lini produk dan pasar yang telah didirikan biasanya lebih kecil resikonya dibandingkan
        dengan mengembangkan produk baru dan pasarnya
    c.Fewer Operating Delays (Memperkecil Penundaan Operasi)
        Fasilitas-fasilitas pabrik yang diperoleh melalui penggabungan usaha dapat diharapkan segera beroperasi
         dan memenuhi peraturan yang berhubungan dengan lingkungan dan peraturan pemerintah lainnya.
    d.Avoidance of Takeovers (Mencegah Pengambilalihan).
        Menghindari pengambil alihan dari perusahaan besar yang menguasai secara keseluruhan terhadap perusahaan kecil.
    e.Acquisition of Intangible Assets (Akuisisi Harta Tak Berwujud)
        Penggabungan usaha melibatkan penggabungan sumber daya tidak berwujud maupun berwujud. Contoh nya adalah Hak Paten.
    f.Other Reasons (Alasan Lainnya)
        Alasan lainnya adalah apabila suatu perusahaan memiliki database link seluruh dunia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar